Kejari Kota Tangerang membentuk tim khusus penyelidikan dugaan pungli bansos.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang Kota, Banten, membentuk tim khusus pengusutan dugaan pungutan liar bantuan sosial (pungli bansos) yang terjadi di masyarakat.
Kepala Kejari Kota Tanggerang, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) pungli bansos sudah dikeluarkan. Bahkan, pihaknya telah memeriksa korban.
“Sudah 10 orang yang dimintai keterangan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).
Gede menegaskan, pihaknya sudah mengendus dugaan pungli itu sejak Juni 2021. Dia pun memastikan akan menindak tegas pelaku.
“Kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.