Ombudsman: Dugaan suap di Unila contoh minimnya program pengawasan

Kewenangan yang dimiliki universitas berstatus BHMN (Badan Hukum Milik Negara) untuk mengatur tata kelolanya sendiri ini perlu diawasi.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais . Foto istimewa

Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur seleksi mandiri tahun akademik (TA) 2022/2023 yang menjerat pimpinan tinggi Unila sebagai tersangka menuai berbagai kritik. Tak sedikit pihak yang meminta pelaksanaan seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi dievaluasi, bahkan dihentikan.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Memang ada aturannya yang membolehkan universitas negeri membuka jalur mandiri, kenapa? Karena status sudah BHMN, di mana mereka mempunyai otoritas, kewenangan, terkait dengan keuangan. Dan ini yang sebetulnya sah-sah saja," kata Indraza kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Indraza mengatakan, kewenangan yang dimiliki universitas berstatus BHMN (Badan Hukum Milik Negara) untuk mengatur tata kelolanya sendiri ini perlu diawasi. Menurutnya, kasus dugaan suap di Unila jadi salah satu contoh minimnya program pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di satuan pendidikan tinggi.

"Pengawasan terhadap proses jalur mandiri itu, itu yang paling penting sebetulnya, dan juga pengelolaan tata kelola di universitas itu. Itu yang jadi kendala kan sekarang," ujarnya.