Duit suap Emirsyah Satar dipakai buat renovasi rumah mertua

Emirsyah Satar didakwa melakukan pencucian uang oleh JPU KPK.

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). /Antara Foto

Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar didakwa telah melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan mesin pesawat dan perawatan pesawat di maskapai pelat merah tersebut.

"Kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Lie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Lie menerangkan, Satar telah mentransfer sebagian uang hasil korupsi tersebut dengan menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS untuk dikirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Adapun uang yang dikirim Satar senilai 480 ribu Dollar Singapura. 

Sebagian uang tersebut, lanjut Lie, dipecah ke rekening atas nama Sandrina Abubakar, Sandrani Abubakar, dan Eghadana Rasyid Satar. Sandrina mendapatkan 162 ribu Dollar Singapura dan Sandrani sebesar 45 ribu Dollar Singapura. Untuk Eghadana, Satar mengirim uang senilai 2,4 ribu dolar Singapura ke rekening bank Commonwealth Bank of Australia.

Selain mentransfer, Satar juga menitipkan uang sejumlah US$1,4 juta pada rekening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank. Dia juga mempergunakan uang itu untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia.