Dukcapil tolak terbitkan KTP-el pemilih pemula lebih awal

Dirjen Dukcapil menolak untuk menerbitkan KTP elektronik lebih awal bagi pemilih pemula menjelang Pemilu 2019.

Berdasarkan data yang dimiliki Dirjen Dukcapil data pemilih pemula terhitung sejak 1 Januari 2018 hingga April 2019 ada lebih dari 5 juta pemilih. / Facebook

Dirjen Dukcapil menolak untuk menerbitkan KTP elektronik lebih awal bagi pemilih pemula menjelang Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menerbitkan KTP-el lebih awal kepada pemilih pemula.

"KPU menyarankan kepada kami khusus untuk Pemilu, KTP-el bisa diterbitkan sebelum pemilihan 17," kata Zudan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9). 

Hanya saja, Dukcapil menolak karena, penerbitan KTP-el kepada pemilih sebelum berusia 17 tahun bertentangan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Lebih rinci lagi dalam Pasal 96 A,  menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.