Menteri Yohana dukung kebiri kimia pada predator anak di Mojokerto

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak."

Ilustrasi./ Pixabay

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mendukung vonis kebiri kimia terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto. Vonis terhadap terdakwa Aris yang berusia 20 tahun, dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto dan diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana melalui pernyataan tertulis, Senin (26/8).

Karena itu, Yohana mengapresiasi putusan pidana tambahan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Menurutnya, instrumen hukum untuk melindungi dan memberi keadilan pada anak korban kekerasan seksual, sudah seharusnya diterapkan.

Adapun vonis kebiri kimia terhadap Aris, menjadi hukuman kebiri kimia pertama yang terjadi di Indonesia. Padahal Indonesia telah memiliki aturan tersebut sejak 9 November 2016, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Aturan tersebut merupakan penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aris divonis melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU tersebut. Selain itu, Aris juga divonis dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.