sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Yohana dukung kebiri kimia pada predator anak di Mojokerto

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 26 Agst 2019 11:45 WIB
Menteri Yohana dukung kebiri kimia pada predator anak di Mojokerto

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mendukung vonis kebiri kimia terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto. Vonis terhadap terdakwa Aris yang berusia 20 tahun, dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto dan diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana melalui pernyataan tertulis, Senin (26/8).

Karena itu, Yohana mengapresiasi putusan pidana tambahan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Menurutnya, instrumen hukum untuk melindungi dan memberi keadilan pada anak korban kekerasan seksual, sudah seharusnya diterapkan.

Adapun vonis kebiri kimia terhadap Aris, menjadi hukuman kebiri kimia pertama yang terjadi di Indonesia. Padahal Indonesia telah memiliki aturan tersebut sejak 9 November 2016, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Aturan tersebut merupakan penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aris divonis melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU tersebut. Selain itu, Aris juga divonis dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Yohana, vonis tersebut merupakan sebuah terobosan yang diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Itu adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," kata Yohana.

Yohana juga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, perlu ada pemberatan hukuman melalui pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Sponsored

Muh Aris bin Syukur memperkosa sembilan anak di bawah umur di daerah Mojokerto sejak 2015. Aksi pedofil pemuda tukang las itu berakhir setelah ditangkap pada 26 Oktober 2018 lalu. 

Aris ditangkap berkat rekaman CCTV di sebuah perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. CCTV tersebut merekam aksi keji Aris yang dilakukan sehari sebelumnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid