Duta Palma rugikan perekonomian negara hingga Rp68 triliun

Duta Palma menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp68 triliun dan kerugian negara Rp10 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu terbagi menjadi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Nilai kerugian dari kasus itu yakni Rp78 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kerugian negara mencapai Rp10 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara mencapai Rp68 triliun.

"Tidak hanya kerugian negara ada kerugian perkenomian negara, kalo kerugian negara itu sekitar Rp10 triliun nah sisanya itu perekonomian," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/8).

Supardi menyebut, perhitungan kerugian perekonomian itu dari beberapa pos yang tidak dibayar. Pos tersebut, seperti PDSH, dana reboisasi, hingga nilai buah kelapa sawit sejak 2003.

Menurutnya, semua pos itu dinilai tidak berizin dan dianggap melawan hukum. Dengan begitu, hasil produksi dan uang yang berputar pada masa itu sebagai kerugian perekonomian negara.