Edhy Prabowo diduga bagi-bagi duit hasil suap

KPK periksa Syammy Dusman terkait dugaan aliran uang yang dibagikan Edhy Prabowo

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo (EP), diduga bagi-bagi duit hasil praktik lancung kepada beberapa pihak, sebagaimana hasil pemeriksaan karyawan swasta, Syammy Dusman.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, Syammy diminta keterangannya sebagai saksi, Senin (1/3).

"Syammy Dusman, didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP ke berbagai pihak, yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujarnya, Selasa (2/3).

Ali menambahkan, penyidik juga periksa Mulyanto sebagai saksi. Karyawan swasta itu digali pengetahuannya terkait dugaan pengelolaan uang oleh Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, atas perintah Edhy. Dalam kasus ini, Amiril berstatus tersangka.

Selanjutnya, Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa, juga diperiksa sebagai saksi. Dia diusut alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP). Dalam perkara ini, Andreau juga ditetapkan sebagai tersangka.