Edy Mulyadi ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun

Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Senin (31/1).Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Bareskrim Polri menahan mantan Caleg PKS  Edy Multadi atas ujaran kebencian mengandung suku, agama, dan RAS (SARA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa Edy Mulyadi. Kemudian, dari hasil gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup perbuatan tindak pidana.

“Gelar perkara hasilnya penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Dia mengatakan, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Secara objektif, dilakukan penahanan juga karena ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap dia.