Eggi Sudjana resmi ditahan di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Eggi Sudjana merasa ada kejanggalan dalam penahanan kliennya.

Eggi Sudjana dalam sebuah diskusi di Jakarta. Alinea.id/ Soraya Novika

Eggi Sudjana resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana makar. Penahanan dilakukan berdasarkan surat penangkapan yang diberikan kepada Eggi saat menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) malam. 

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan terdapat kejanggalan pada surat penangkapan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada kliennya.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Penangkapan terjadi saat Eggi menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi mulai menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) pukul 16.30 WIB.

Menurut Pitra, kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Karena itu, dia menilai penahanan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan. Apalagi, Pitra meyakini, Eggi tidak memiliki niat sekalipun untuk melarikan diri.