sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eggi Sudjana resmi ditahan di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Eggi Sudjana merasa ada kejanggalan dalam penahanan kliennya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Mei 2019 09:25 WIB
Eggi Sudjana resmi ditahan di Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana makar. Penahanan dilakukan berdasarkan surat penangkapan yang diberikan kepada Eggi saat menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) malam. 

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan terdapat kejanggalan pada surat penangkapan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada kliennya.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Penangkapan terjadi saat Eggi menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi mulai menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) pukul 16.30 WIB.

Menurut Pitra, kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Karena itu, dia menilai penahanan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan. Apalagi, Pitra meyakini, Eggi tidak memiliki niat sekalipun untuk melarikan diri.

"Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pertanyaan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya  yang menangkap di ruangannya sendiri," ucap Pitra.

Berdasarkan informasi, surat penangkapan nomor B/7608/VRES.1.24/2019/Ditreskrimum dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB. Eggi akan menjalani penahanan satu 1x24 jam ke depan. 

"Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra.

Sponsored

Eggi dilaporkan oleh seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto. Laporan yang dilakukan di Bareskrim Polri, terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Oleh Mabes Polri, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid