Eks anggota DPRD Jabar diadili di PN Tipikor Bandung

Jaksa KPK limpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung.

Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto @KPK_RI.

Berkas perkara dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim (ARM) telah dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Dia merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024.

"Selasa (6/4), Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebagai informasi, Abdul tersandung kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus eks Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi.

Menurut Ali, penahanan Abdul telah jadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Namun, tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, dengan alasan kesehatan.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.