Eks Dirjen PKH Kementan usul opsi penanganan wabah PMK

Perlu pemotongan bersyarat pada hewan ternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ilustrasi sapi. Foto Pixabay.

Eks Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian periode 1999-2004, Sofjan Sudradjat memberi masukan untuk melakukan pemotongan bersyarat pada hewan ternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pemotongan bersyarat ini dilakukan sebagai upaya penanganan wabah PMK yang menyebar di Indonesia. Sofjan mengatakan, hewan ternak yang sudah terinfeksi harus dimusnahkan untuk mencegah penularan.

"Kalau sudah kena harus dimusnahkan, dalam arti bahwa yang sudah kena dipotong bersyarat, karena kalau tidak dipotong dia akan menularkan semakin banyak," kata Sofjan dalam Diskusi Publik PPSKI terkait penanganan PMK yang digelar secara daring, Rabu (8/6).

Sementara, Ketua Umum DPP Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Subendro menjelaskan, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk melakukan "stamping out" atau pemusnahan massal dengan pemotongan bersyarat yang melibatkan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau Bulog. Dalam hal ini, Bulog dapat beralih fungsi menjadi penampung daging sapi dari sapi yang terinfeksi PMK.

Terkait kerugian yang dialami jika dilakukan pemusnahan massal, peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong dapat diberikan ganti rugi. Hal ini juga diungkapkan PPSKI terkait desakan kepada pemerintah untuk menyediakan anggaran dalam penanganan wabah PMK.