Eks Ketua KPK minta KASN evaluasi TWK

Materi tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tuai kontroversi.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan terkait polemik tes wawasan kebangsaan atau TWK. Menurutnya itu diperlukan karena materi tes pengalihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN ini menuai kontroversi.

Agus mencontohkan, salah satunya pertanyaan tentang penerapan doa kunut saat salat subuh. "Saya dalam hal ini sangat meminta KASN bisa turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini," ujarnya dalam diskusi yang disiarkan Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5).

Agus meminta demikian karena merasa perlu ada pihak independen yang mengevaluasi TWK. Menurut dia, agar lebih adil dan terpercaya, dalam mengevakuasi KASN bisa melibatkan pihak lain yang berkompeten di bidang ujian semacam itu.

Lebih lanjut, Agus turut menggarisbawahi putusan uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi atau MK. Dalam putusan pengalihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai, bahkan sampai batas umur.

Sehingga, apabila ada pegawai KPK yang umurnya lebih 35 tahun tetap bisa diangkat jadi ASN karena bukan pekerja baru. Masih terkait itu, situasi yang berlaku di KPK adalah pengalihan, bukan rekrutmen.