Eks Menag Lukman Hakim disebut terima Rp70 juta dalam kasus Romahurmuziy

"Saksi Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp70 juta, yang diterima tanggal 1 Maret 2019."

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Antara Foto/Nova Wahyudi

Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut kecipratan Rp70 juta dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama atau Kemenag. Hal itu diungkapkan anggota majelis hakim Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Ponto menyebut, Lukman telah mengintervensi proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Lukman melakukannya bersama eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saksi Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp70 juta, yang diterima tanggal 1 Maret 2019," kata Ponto.

Menurutnya, itu diterima Lukman dalam dua tahap. Pada pemberian pertama Lukman menerima Rp50 juta. Adapun yang kedua Rp20 juta. 

Uang tersebut diterima Lukman melalui ajudannya bernama Purwanto. Ponto menyebut uang tersebut berasal dari Haris Hasanuddin guna memperoleh jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.