Eks pimpinan KPK jelaskan kolektif kolegial ke Komnas HAM

Komnas HAM memanggil mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK.

Mantan Komisioner KPK, M. Jasin. Foto Antara/Wahyu Putro A.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin, memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu masih terkait penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jasin mengatakan, Komnas HAM menggali hal-hal yang terkait nilai-nilai nan digunakan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Menurutnya, antara lain tecermin dalam peraturan, kode etik, sampai prosedur operasional standar saat betugas.

"Kedua, mengenai kolektif dan kolegial pimpinan KPK itu seperti apa. Ini kita jelaskan kolektif kolegial di dalam mengambil keputusan dasarnya musyawarah atau dasarnya voting. Ini semuanya juga sudah kita jelaskan," katanya dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (18/6).

Dalam permintaan keterangan hari ini, tiga eks pimpinan KPK juga hadir secara dalam jaringan. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang.

Lebih lanjut, kata Jasin, Komnas HAM juga meminta keterangan mantan pimpinan tentang independensi KPK. Mengenai itu, para eks komisioner menjelaskan mulai peraturannya dalam undang-undang sampai Konvensi PBB yang menentang korupsi.