Eks pimpinan KPK: Tak bisa pecat pegawai dengan tes

Mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menegaskan, pemecatan pegawai KPK harus merujuk PP 41/2020.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Google Street View

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin, mengatakan, pemecatan pegawai komisi antirasuah tak bisa sembarangan. Namun, harus ada latar belakang dan auditnya.

Menurutnya, KPK memiliki pengawas internal. Dengan demikian, harus didalami dulu dugaan pelanggaran etik, tak memenuhi capaian kinerja, atau melakukan pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemecatan.

"Jadi, tidak hanya sekadar tes saja kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK, enggak bisa. Dasarnya harus audit atau pemeriksaan," ujarnya di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, pada Jumat (18/6).

Kedatangan Jasin ke Komnas HAM guna memberikan keterangan ihwal aduan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia datang langsung, sementara tiga mantan pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang, hadir secara virtual.

Jasin menambahkan, pegawai KPK digaji APBN merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Oleh sebab itu, dia menegaskan, pegawai lomisi antikorupsi bukan pekerja liar.