sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks pimpinan KPK: Tak bisa pecat pegawai dengan tes

Mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menegaskan, pemecatan pegawai KPK harus merujuk PP 41/2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 18 Jun 2021 19:42 WIB
Eks pimpinan KPK: Tak bisa pecat pegawai dengan tes

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin, mengatakan, pemecatan pegawai komisi antirasuah tak bisa sembarangan. Namun, harus ada latar belakang dan auditnya.

Menurutnya, KPK memiliki pengawas internal. Dengan demikian, harus didalami dulu dugaan pelanggaran etik, tak memenuhi capaian kinerja, atau melakukan pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemecatan.

"Jadi, tidak hanya sekadar tes saja kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK, enggak bisa. Dasarnya harus audit atau pemeriksaan," ujarnya di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, pada Jumat (18/6).

Kedatangan Jasin ke Komnas HAM guna memberikan keterangan ihwal aduan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia datang langsung, sementara tiga mantan pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang, hadir secara virtual.

Jasin menambahkan, pegawai KPK digaji APBN merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Oleh sebab itu, dia menegaskan, pegawai lomisi antikorupsi bukan pekerja liar.

"Sehingga apabila dia dipecat, itu pasti didasarkan atas hal-hal yang diatur dalam PP itu, antara lain pelanggaran umum, pelanggaran kode etik, atau dia tidak bisa mencapai kinerja atau dia meninggal dunia," ucapnya.

"Jadi, enggak ada tuh tes itu, basis tes untuk misalnya saja TWK ini, di PP 41 Tahun 2020 tidak ada klausul bahwa ada tes yang berakhir dengan pemecatan. Itu tidak ada," sambungnya.

Dalam TWK, alih status aparatur sipil negara (ASN), sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu, 51 orang bakal dipecat dan 24 pegawai akan dibina lagi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid