KPK tetapkan eks Wali Kota Cimahi tersangka suap Robin Pattuju

Eks Wali Kota Cimahi ditetapkan tersangka karena terlibat suap kasus gratifikasi pembangunan rumah sakit.

Konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan kasus suap pegawai KPK, Kamis (18/8). YouTube/KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebelumnya, Ajay terjerat kasus gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat, dan baru saja menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung pada Rabu (17/8).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Ajay ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada kavling C1.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.