Eksepsi Galumbang, tuding kasus BTS bukan korupsi, tapi pemerasan oleh pejabat

Alasan lain, dakwaan yang disampaikan bersifat Error in Persona.

Maqdir Ismail. Foto Alinea

Pihak Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak menuding dakwaan yang didalilkan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/7).

Penasehat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menyampaikan, sebagai Proyek Strategis Nasional Pemerintah Republik Indonesia, proyek itu direalisasikan dengan cara ‘memaksa’ atau ‘mengancam’ keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi, termasuk dirinya. Lantaran, agenda itu merupakan proyek nasional yang harus dijalankan sekalipun telah diperingatkan akan mustahil diwujudkan. 

“Oleh karena itu, pasal-pasal yang didalilkan dalam Surat Dakwaan menjadi tidak tepat, karena kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan ‘pemerasan dan pengancaman’ oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan,” katanya di PN Jakpus, Rabu (12/7).

Selain itu, pihaknya melihat perkara ini harus ditangani dahulu secara perdata atau setidak-tidaknya melalui penyelesaian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keduanya dipergunakan untuk menjustifikasi perbuatan melawan hukum sehingga perkara ini selayaknya menjadi kewenangan peradilan perdata atau diselesaikan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU Perbendaharaan Negara atau UU Keuangan Negara atau setidak-tidaknya haruslah dinyatakan prematur. 

“Sebab belum ditempuh proses yang seharusnya dilalui untuk penyelesaian suatu kerugian negara,” ujarnya.