sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksepsi Galumbang, tuding kasus BTS bukan korupsi, tapi pemerasan oleh pejabat

Alasan lain, dakwaan yang disampaikan bersifat Error in Persona.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 12 Jul 2023 15:30 WIB
Eksepsi Galumbang, tuding kasus BTS bukan korupsi, tapi pemerasan oleh pejabat

Pihak Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak menuding dakwaan yang didalilkan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/7).

Penasehat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menyampaikan, sebagai Proyek Strategis Nasional Pemerintah Republik Indonesia, proyek itu direalisasikan dengan cara ‘memaksa’ atau ‘mengancam’ keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi, termasuk dirinya. Lantaran, agenda itu merupakan proyek nasional yang harus dijalankan sekalipun telah diperingatkan akan mustahil diwujudkan. 

“Oleh karena itu, pasal-pasal yang didalilkan dalam Surat Dakwaan menjadi tidak tepat, karena kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan ‘pemerasan dan pengancaman’ oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan,” katanya di PN Jakpus, Rabu (12/7).

Selain itu, pihaknya melihat perkara ini harus ditangani dahulu secara perdata atau setidak-tidaknya melalui penyelesaian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keduanya dipergunakan untuk menjustifikasi perbuatan melawan hukum sehingga perkara ini selayaknya menjadi kewenangan peradilan perdata atau diselesaikan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU Perbendaharaan Negara atau UU Keuangan Negara atau setidak-tidaknya haruslah dinyatakan prematur. 

“Sebab belum ditempuh proses yang seharusnya dilalui untuk penyelesaian suatu kerugian negara,” ujarnya.

Alasan lain, dakwaan yang disampaikan bersifat Error in Persona karena pada saat ini kliennya telah berumur 57 tahun 5 bulan dengan kelahiran pada tanggal 17 Januari 1966. Sehingga Galumbang tidak lagi berumur 56 tahun seperti dimuat dalam Surat Dakwaan.

Kekeliruan itu menjadi semakin mencolok sebab selain “umur” ternyata “tanggal lahir" juga disebutkan, padahal menurut KUHAP keduanya bersifat alternatif sehingga cukup salah satu saja. Akan tetapi, keduanya dinyatakan dan ternyata terjadi kesalahan yang fatal.

“Sehingga jelaslah Surat Dakwaan itu menjadikan identitas Terdakwa menjadi kabur serta tidak jelas dan oleh karenanya telah terjadi error in persona dalam dakwaan a quo,” ucapnya. 

Sponsored

Di samping itu, error in persona juga disebabkan oleh adanya fakta tentang identitas Galumbang yang disebutkan sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dengan demikian, dalam kedudukannya seperti itu, Galumbang bukanlah pejabat negara atau pemerintahan yang dapat dipersalahkan melanggar aturan-aturan yang disebutkan sebagai dasar penyusunan Surat Dakwaan.

“Di mana dalam Surat Dakwaannya, Penuntut Umum menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dituduhkan telah dilanggar oleh Terdakwa adalah UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid