Emil sepakat instruksi pencopotan kepala daerah dengan catatan

Mendagri Tito Karnavian mengancam mencopot gubernur ataupun bupati/wali kota jika melanggar protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dokumentasi Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, sepakat adanya sanksi terhadap kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 lantaran semua jabatan memiliki risiko. Namun, pemerintah pusat harus mengedepankan asas keadilan dalam penerapannya.

"Semua jabatan ini ada risikonya, tapi harus berdasarkan adil karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan tercela gitu, kan," kata Kang Emil, sapaannya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11). 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020. Di dalamnya tertuang, kepala daerah wajib mematuhi protokol kesehatan dan pelanggar terancam dicopot dengan dalih sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Emil, sejumlah pelanggaran protokol kesehatan juga lebih banyak datang dari masyarakat yang tidak mentaati aturan. Padahal, pemda telah melakukan berbagai cara menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan.

"Tapi kalau dinamika datang dari pihak masyarakat, ya, masa logikanya itu (pencopotan kepala daerah) diperlakukan?" tanya bekas Wali Kota Bandung ini.