Empat anggota Polri ajukan banding, jadwal sidang menanti

Empat anggota Polri yang terlibat kasus Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan sidang etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya. Dok Polri.

Empat anggota polisi telah menyampaikan memori bandingnya atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Penerimaan berkas telah dilakukan kemarin (20/9).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Wabprof Propam Polri kini melakukan proses lebih lanjut. Keempat berkas tengah dipelajari.

“Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dedi juga menyebut, jadwal sidang bagi keempat anggota polisi yang terancam dipecat itu belum diputuskan. Propam Polri tengah mendiskusikan untuk waktu terlaksananya agenda sidang tersebut.

“Belum (ada jadwal sidang) kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof,” ujar Dedi.