sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat anggota Polri ajukan banding, jadwal sidang menanti

Empat anggota Polri yang terlibat kasus Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan sidang etik.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 21 Sep 2022 18:58 WIB
Empat anggota Polri ajukan banding, jadwal sidang menanti

Empat anggota polisi telah menyampaikan memori bandingnya atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Penerimaan berkas telah dilakukan kemarin (20/9).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Wabprof Propam Polri kini melakukan proses lebih lanjut. Keempat berkas tengah dipelajari.

“Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dedi juga menyebut, jadwal sidang bagi keempat anggota polisi yang terancam dipecat itu belum diputuskan. Propam Polri tengah mendiskusikan untuk waktu terlaksananya agenda sidang tersebut.

“Belum (ada jadwal sidang) kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof,” ujar Dedi.

Keempat orang itu adalah Kompol Chuck Putranto yang mencuat setelah menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan  memberhentikan Chuck dengan tidak hormat.

Chuck mengikuti sidang dengan sembilan saksi yang dihadirkan. Keterangan para saksi menguatkan putusan sidang untuk menendang Chuck dari Korps Bhayangkara.

Dalam kasus ini, Kompol CP dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti. Kompol CP meminta Kompol BW mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Sponsored

Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. Mengakibatkan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak.

Kedua, Kompol Baiquni Wibowo termasuk salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang tertanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui merusak rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sidang KKEP juga memutuskan sanksi etika terhadap Kompol Baiquni Wibowo yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

Ketiga ada Kombes Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J. Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode etik polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J. 

Terakhir, AKBP Jerry Raymond Siagian Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.

Jerry diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat huruf G, Pasal 8 huruf C ayat 1, Pasal 10 ayat 1 Huruf F dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Putusan hasil sidang kode etik terhadap Jerry, pertama adalah sanski etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.  

Berita Lainnya
×
tekid