TI Indonesia: Empat subaksi Stranas Pemberantasan Korupsi kurang memadai

Keempatnya dipantau karena menjadi perhatian publik.

Ilustrasi. Pixabay

Transparency International (TI) Indonesia menilai, empat dari 27 subaksi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) kurang memadai. Temuan berdasarkan pemantauan pelaksanaannya di sembilan daerah.

Kesembilan daerah yang dipantau Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, Jawa Timur (Jatim), dan Sulawesi Utara (Sultra). Sedangkan empat subaksi mencakup pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), percepatan pelaksanaan online single submission (OSS), implementasi Satu Peta (One Map Policy), dan percepatan sistem Merit.

"Dari sembilan wilayah, (Subaksi UKPBJ di) Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dikategorikan dalam kelompok kurang memadai," ujar peneliti TI Indonesia, Alvin Nicola, saat diskusi secara virtual, Rabu (27/5). Hanya Gorontalo dan Yogyakarta saja yang memadai.

Implementasi kebijakan satu peta di Riau dan Kaltim juga tidak memadai. Salah satu faktornya, dukungan politik belum cukup dan masih rawan intervensi politik saat proses pemetaan, penerbitan izin lahan, hingga peninjauan efektivitas fungsi lahan.

"Situasi ini didukung oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang belum mencukupi, di mana masing-masing wilayah memiliki regulasi yang dinamis perubahannya," sambung dia.