Empat tersangka ACT dikhawatirkan lari ke luar negeri

Ahyudin, Ibnu Khajar, HH, dan NIA dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri.

Ilustrasi Pixabay.

Penyidik Bareskrim Polri mengaku mengkahawatirkan keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melarikan diri.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Sementara, dua tersangka lainnya adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, permintaan bantuan pencegahan sudah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Kombes Nurul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Sebelumnya, Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri, ketua pengurus, dan ketua lembaga filantropi itu dari 2019-2022. Ia juga mengendalikan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.