Enam polisi bawa senpi saat amankan demo akan disidang

Keenam polisi yang membawa senpi akan segera disidang saat berkas sudah lengkap.

Seorang polisi menembakkan pelontar gas air mata saat kericuhan dalam unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, dekat kompleks Parlemen, Jakarta. Antara Foto

Sebanyak enam anggota polisi dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Keenam polisi itu diduga melakukan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan unjuk rasa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa.

Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan fakta tersebut terungkap setelah tim dari Mabes Polri melakukan investigasi atas tewasnya dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo saat unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota tersebut. Saat ini kami tetapkan keenam anggota polisi itu berstatus terperiksa, karena membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa,” kata Hendro melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (3/10).

Adapun keenam polisi tersebut, kata Hendro, masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Keenam personel tersebut berdinas di Polda Sultra dan Polres Kendari. Saat mengamankan unjuk rasa, kata Hendro, mereka membawa senjata laras pendek jenis SNW dan HS. 

Menurut Hendro, keenam anggota polisi tersebut tak melaksanakan perintah Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian. “Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan Kapolri untuk tidak bawa senjata saat mengamankan demo,” katanya.