Enam polisi pembawa pistol saat amankan demo disidang besok

Sanksi bagi enam polisi yang membawa senpi ditentukan saat sidang etik.

Personel Polda Sulawesi Tenggara berusaha membubarkan mahasiswa yang berusaha masuk ke dalam gedung DPRD Sulawesi Tenggara saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara./ Antara Foto

Enam anggota polisi dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang terbukti membawa senjata api atau senpi dalam mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, segera menjalani sidang etik.

Keenam anggota polisi itu masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka disebut bukan dari personel satuan kerja (satker) Bigade Mobile atau Brimob, melainkan dari satker reserse dan intelijen. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan proses sidang etik baru akan dilakukan besok atau Kamis (16/10). Dari sidang etik tersebut nantinya akan ditentukan pelanggaran dan hukuman bagi keenam anggota polisi itu.

“Direncanakan hari Kamis (16/10),” kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (16/10).

Menurut Harry, keenam anggota polisi itu kini telah diamankan. Mereka berada pada tempat khusus untuk menunggu pelaksanaan sidang etik. Namun demikian, kata Harry, keenam anggotanya itu tidak menjalani penahanan.