Enam polisi pembawa pistol saat amankan demo disidang besok
Sanksi bagi enam polisi yang membawa senpi ditentukan saat sidang etik.
Enam anggota polisi dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang terbukti membawa senjata api atau senpi dalam mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, segera menjalani sidang etik.
Keenam anggota polisi itu masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka disebut bukan dari personel satuan kerja (satker) Bigade Mobile atau Brimob, melainkan dari satker reserse dan intelijen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan proses sidang etik baru akan dilakukan besok atau Kamis (16/10). Dari sidang etik tersebut nantinya akan ditentukan pelanggaran dan hukuman bagi keenam anggota polisi itu.
“Direncanakan hari Kamis (16/10),” kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (16/10).
Menurut Harry, keenam anggota polisi itu kini telah diamankan. Mereka berada pada tempat khusus untuk menunggu pelaksanaan sidang etik. Namun demikian, kata Harry, keenam anggotanya itu tidak menjalani penahanan.