Endar Priantoro laporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya ke Ombudsman

Bentuk maladministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang.

Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya dari Dirlidik KPK ke Ombudsman RI, Senin (17/4/2023) (Alinea.id/Gempita Surya)

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman RI. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Endar yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin (17/4).

Endar menilai ada dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Endar diberhentikan dengan hormat dari KPK sebab masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Endar melaporkan pihak-pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian dirinya. Pimpinan, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK tercantum dalam laporan tersebut.