sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Endar Priantoro laporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya ke Ombudsman

Bentuk maladministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 17 Apr 2023 20:02 WIB
Endar Priantoro laporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya ke Ombudsman

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman RI. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Endar yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin (17/4).

Endar menilai ada dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Endar diberhentikan dengan hormat dari KPK sebab masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Endar melaporkan pihak-pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian dirinya. Pimpinan, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK tercantum dalam laporan tersebut.

Adapun bentuk maladministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama, yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.

Selain itu, Endar menilai intervensi yang terjadi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar. Endar juga memandang keputusan itu dibarengi dengan penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain.

Sponsored

"Melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum, melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," tutur dia.

Endar berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. Seluruh keterangan dan dokumen yang terkait dengan pembuktian laporan telah disampaikan kepada Ombudsman. Ia meyakini Ombudsman bakal melakukan proses tindak lanjut sesuai kewenangannya.

"Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi, sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut," ucap Endar.

Berita Lainnya
×
tekid