Eni Saragih divonis 6 tahun penjara

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun.

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3)./ Antara Foto

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar, dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3).

Eni juga akan menjalani pidana penjara selama 6 bulan, jika tidak mampu membayar uang pengganti. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Yanto.

Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1), antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.