sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eni Saragih divonis 6 tahun penjara

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 01 Mar 2019 18:30 WIB
Eni Saragih divonis 6 tahun penjara

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar, dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3).

Eni juga akan menjalani pidana penjara selama 6 bulan, jika tidak mampu membayar uang pengganti. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Yanto.

Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1), antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diperoleh Eni dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan, yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Direktur dan pengusaha tersebut adalah Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Selain itu, ada juga penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dari Samin Tan selaku PT Borneo Lubung Energi dan Metal, serta Rp250 juta dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas.

Hakim juga menolak permohonan Eni untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan putusan mengatakan, Eni tak memenuhi ketentuan untuk menjadi seorang JC, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Sponsored

"Mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan," kata Anwar.

Adapun Eni, dinilai merupakan orang yang berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN, maupun dengan pihak-pihak lain, untuk menggolkan proyek PLTU Riau-1.

Namun demikian, Anwar mengatakan Majelis Hakim sangat mengapresiasi sikap Eni yang bersikap kooperatif dan jujur.

"Serta menyerahkan kembali uang yang diterimanya dan yang paling penting, terdakwa mengakui dengan terus terang kesalahannya sehingga dengan demikian patut dijadikan alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana," kata dia.

Menanggapi putusan tersebut, Eni menyampaikan dirinya menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Majelis hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia," kata Eni.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid