Fadli Zon sebut pemerintah lamban tangani pandemi Covid-19

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat seperti ini, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah

Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon. Dokumentasi DPR

Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah cenderung lamban dalam menangani pandemi Covid-19. Informasi penggodokan mengenai aturan karantina wilayah tersebut, membuktikan ketidakmatangan perencanaan yang dilakukan pemerintah.

"Jika karantina wilayah telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden, penyusunan peraturan pemerintah (PP) tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat. Setidaknya sejak 2 Maret ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden," kata Fadli lewat keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Keadaan ini, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sangatlah ironis. Pasalnya aturan tersebut baru digodok usai jumlah kasus positif Covid-19 mencapai ribuan.

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat seperti ini, pemerintah tidak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Telah ada regulasi yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam Pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," papar.