Nasional

Fasyankes kini wajib pasang QR Code PeduliLindungi

Pengujung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kamis, 04 November 2021 21:44

Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya. Ini sebagai bagian antisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasyankes. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasyankes yang dimaksud mencakup rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan, pemasangan QR Code PeduliLindungi, dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes. Baik fasyankes milik pemerintah maupun swasta serta pendataan situasi Covid-19 di lokasi tersebut. 

Harapannya, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik. "Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik, termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif lebih mudah tracingnya," kata Abdul Kadir, dilansir dari laman Kemenkes, Kamis (4/11).

Menurut Kadir, aplikasi ini sangat penting. Lantaran itu, ia menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code PeduliLindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi. 

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait