Fayakhun Andriadi segera jalani proses sidang

KPK melimpahkan dakwaan dan berkas tersangka mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi

Anggota DPR RI Komisi I Fayakhun Andriadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7)./Antara Foto

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas tersangka mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi. Berkas perkara mantan politisi Golkar tersebut, dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Tebal berkas kurang lebih 300 halaman, yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya," jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Rabu (8/8).

Setelah dilimpahkan, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan untuk kasus ini. 

"Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla)," kata Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan anggota DPR Komisi I Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
 
KPK menduga Fayakhun menerima fee sebanyak Rp12 miliar dari Transfer of Technology (TOT) nilai proyek sebesar Rp1,2 triliun. Fee yang diterima Fayakhun tak hanya dalam bentuk rupiah. Fayakhun juga menerima uang sebesar US$300.000 dari proyek tersebut.