Febri Diansyah sebut Jokowi belum setujui revisi UU KPK

KPK akan lumpuh dan kemudian mati jika RUU KPK direalisasikan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, untuk mempertimbangkan masukan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR RI. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Yasonna untuk mempelajari naskah RUU KPK tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan penolakan publik atas RUU KPK terjadi lantaran dalam draf tersebut mengandung poin yang dapat mengebiri kerja KPK. Bukan tidak mungkin, kata Febri, KPK akan lumpuh dan kemudian mati jika RUU KPK direalisasikan. Ia pun setuju dengan pandangan dari 1.426 dosen dari 28 kampus yang menolak RUU KPK. 

“Banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Bapak Presiden saat ini. Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti korupsi,” kata Febri saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (9/9).

Febri menghormati langkah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Yasonna untuk mempelajari draf RUU KPK. Dia pun berharap agar perintah tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh politisi PDIP itu.

“Jangan sampai ada kesimpulan yang prematur. Apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK atas inisiatif DPR tersebut. Sementara tadi sudah ditegaskan, belum ada surat dari presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU KPK," ucap Febri.