Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghormati proses hukum

Ferdy Sambo dan istrinya telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan), dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan, kliennya bersungguh-sungguh menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Baik Ferdy Sambo maupun istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Kenapa kami menyebut istilah 'bersungguh-sungguh menghormati proses hukum'? Karena jika klien kami mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur di KUHAP," kata Arman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Arman menuturkan, Ferdy Sambo dan Putri sebagai tersangka sejatinya dapat menolak mengikuti rekonstruksi maupun tes poligraf. Sebab, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52 KUHAP) dan tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).

"Namun, klien kami memilih untuk koperatif dengan penyidik, untuk membantu pengungkapan perkara ini," ujar dia.

Arman menyatakan, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Kemudian, Sambo juga mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022, bersedia dikonfrontir dengan para tersangka lain, serta bersedia menjalani tes poligraf dengan lie detector.