Ferdy Sambo mengaku Kabareskrim terlibat kasus Ismail Bolong

Sambo mengatakan, Agus telah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal tersebut

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hadir sebagai terdakwa dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tangkapan layar/Youtube

Ferdy Sambo meyakini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memiliki keterlibatan dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), atau di kasus Ismail Bolong. Hal itu diketahui dari Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

Sambo mengatakan, Agus telah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal tersebut. Iya meyakini surat tersebut masih ada sebagai bukti keterlibatan Agus dalam kasus itu.

"Ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Kendati demikian, Sambo meminta wartawan untuk bertanya kepada pejabat yang berwenang di kepolisian. Ia tidak ingin menyampaikan lebih jauh dan memilih untuk kembali ke rutan tempat dirinya menginap selama menjalani persidangan ini.

"Tanya ke pejabat yang berwenang," ujar Sambo.