Firli Bahuri akan disidang etik oleh Dewas KPK

Ketua KPK diduga melanggar Peraturan Dewas Nomor 2/2020.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan fasilitas alat transportasi mewah, awal pekan depan. Jenderal bintang tiga kepolisian itu bakal disidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri, red) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang berujung pada sidang itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), 24 Juni 2020. 

Firli dilaporkan lantaran menaiki helikopter dari Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menuju pemakaman mendiang orangtuanya yang ada di Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), pada 20 Juni 2020. Dia diduga menaiki helikopter milik swasta dengan kode PK-JTO.

Firli selaku terperiksa, kata Tumpak, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.