Firli kerap hindari wartawan, ICW: Belum siap jadi Ketua KPK

Sikap pelit bicara seperti usai sidang etik, Jumat (4/9), bukan kali pertama dilakukan ketua lembaga antikorupsi itu.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Didik Suhartono.

Indonesia Corruption Watch mempertanyakan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang kerap menghindari wartawan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyebut sikap pelit bicara seperti usai sidang etik, Jumat (4/9), bukan kali pertama dilakukan ketua lembaga antikorupsi itu.

Menurut catatan ICW, Firli juga sedikit bicara saat mengikuti proses wawancara bersama Pantia Seleksi Pimpinan KPK di Sekretariat Negara 29 Agustus 2019. Lalu, ketika pimpinan lembaga antikorupsi mengunjungi DPR pada 20 Januari 2020.

"Tak hanya itu, Ketua KPK juga diketahui sempat menutup-nutupi informasi terkait dengan dugaan penyekapan yang dialami pegawai KPK saat ingin meringkus Harun Masiku," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Sebagai pimpinan KPK, seharusnya Firli memahami kalau komisi antisuap itu terikat dengan Pasal 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal itu menyebut KPK bertanggung jawab kepada publik dan menerapkan nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum saat menjalankan tugas.