Firli: Perpres Ortaka KPK masih dalam tahap pembahasan

Pusat UGM beranggapan, regulasi itu ilegal. Bertentangan dengan undang-undang.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan, pemerintah belum menerbitkan regulasi tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana (ortaka) instansinya. Hingga kini masih dibahas.

"Belum ada tentang organisasi tata kerja KPK. Belum ada itu. Masih dalam tahap pembahasan," ucapnya di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (7/1).

Dirinya pun heran. Lantaran informasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Ortaka KPK telah beredar sebelumnya.

"Saya tidak tahu juga, kenapa itu ada beredar. Tapi, yang pasti, itu belum ada izin prakarsa dari Presiden," ujar dia.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, sebelumnya mengatakan, pemerintah tengah menyusun regulasi terkait komisi antirasuah. Menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.