Firli santai tanggapi kritik penghentian 36 perkara: Biasalah

Ada ketentuan hukum yang mengatur soal penghentian penyelidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkesan santai merespons kritik soal penghentian penyelidikan 36 perkara yang masih menjadi sorotan publik.

Menurut Firli, gelombang kritik yang datang merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, baru di era dia tranparansi. Firli mengaku akan selalu tranparan atas kebijakan yang diambil.

"Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru dalan sistem keterbukaan, kalau anda biasa tertutup pasti anda akan kaget dengan tertutup," terang Firli usai menghaditi seminar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Dia mengaku menerima segala asumsi publik ihwal penghentian puluhan kasus tersebut, dan enggan menyampailan 36 kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya.

Menurut dia, jika kasus baru memasuki tahap penyelidikan etikanya memang tidak boleh disampaikan kepada publik.