Fokus pemerintah jangan sekadar tarif ojek online

Ada baiknya energi Kemenhub mengatur sistem pembayaran, standar keselamatan pengemudi dan penumpang ojol, dibandingkan berkutat soal tarif.

Pemerintah juga harus memikirkan aturan uang digital dan standar keselamatan ojek online daripada sekedar ribut soal diskon tarif./Antara

Rencana mengatur tarif ojek online (ojol) lewat larangan diskon dan promo dipastikan batal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) urung melarang diskon atau promo ojol dengan alasan bukan wewenangnya. 

Pengamat Perkotaan dan Transportasi Yayat Supriatna punya pandangan lain. Yayat menyebut ranah kebijakan tarif ojol memang berada di Kemenhub, namun ada baiknya kata Yayat pemerintah tidak hanya fokus pada persoalan larangan diskon melainkan sistem pembayaran lewat financial technology (fintech). 

Seperti diketahui, dua aplikator transportasi online yang beroperasi saat ini mengedepankan penggunaan sistem cashless atau pembayaran non tunai melalui uang digital.

"Saat Kemenhub mengatur tarif ojek online masuk pula komponen fintech yang memberikan layanan fungsi lainnya. Pertanyaannya, bagaimana pemanfaatan fintech bagi alat pembayaran bisa digunakan oleh masyarakat," kata Yayat kepada Alinea.id pada (13/6).  

Kesepakatan soal tarif ojol mesti melibatkan sejumlah instansi seperti: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), OJK, dan Bank Indonesia (BI). Keempatnya adalah otoritas yang berhak menangani soal usaha ini.