sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fokus pemerintah jangan sekadar tarif ojek online

Ada baiknya energi Kemenhub mengatur sistem pembayaran, standar keselamatan pengemudi dan penumpang ojol, dibandingkan berkutat soal tarif.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 13 Jun 2019 10:09 WIB
Fokus pemerintah jangan sekadar tarif ojek online

Rencana mengatur tarif ojek online (ojol) lewat larangan diskon dan promo dipastikan batal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) urung melarang diskon atau promo ojol dengan alasan bukan wewenangnya. 

Pengamat Perkotaan dan Transportasi Yayat Supriatna punya pandangan lain. Yayat menyebut ranah kebijakan tarif ojol memang berada di Kemenhub, namun ada baiknya kata Yayat pemerintah tidak hanya fokus pada persoalan larangan diskon melainkan sistem pembayaran lewat financial technology (fintech). 

Seperti diketahui, dua aplikator transportasi online yang beroperasi saat ini mengedepankan penggunaan sistem cashless atau pembayaran non tunai melalui uang digital.

"Saat Kemenhub mengatur tarif ojek online masuk pula komponen fintech yang memberikan layanan fungsi lainnya. Pertanyaannya, bagaimana pemanfaatan fintech bagi alat pembayaran bisa digunakan oleh masyarakat," kata Yayat kepada Alinea.id pada (13/6).  

Kesepakatan soal tarif ojol mesti melibatkan sejumlah instansi seperti: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), OJK, dan Bank Indonesia (BI). Keempatnya adalah otoritas yang berhak menangani soal usaha ini. 

"Apakah pemanfaat cashless seperti ini bisa menjadi pembayaran resmi atau tidak, dilegalkan oleh pemerintah," sambung Yayat.

Bagi Yayat, kekuatan fintech nantinya akan membuat platform bisa mendapatkan keuntungan. Ujungnya, harga ojol juga bisa terjangkau bagi masyarakat. 

Makanya, Kemenhub, KPPU, OJK, dan BI bisa duduk satu meja membahas persoalan ini. Sehingga dua aplikasi transportasi online yang ada saat ini tidak saling membunuh, sebab pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan. 

Sponsored

Batas toleransi yakni diskon atau harga yang bisa diberikan dapat diputuskan. Sehingga tidak membuat komponen layanan transportasi itu menjadi amburadul. 

Menurut Yayat perang diskon antara dua aplikasi online mematikan transportasi lain. Angkutan umum mati di daerah-daerah, ketika orang bayar begitu murah untuk mendapatkan pelayanan besar. 

Boleh diskon

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).

Toh, pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi telah dijelaskan ketentuan tarif transportasi online. 

"Jadi, diskon tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," kata Tulus dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id pada Kamis (13/6). 

YLKI menyoroti bila ada operator yang memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kemenhub. Misalnya dengan mematok di bawah TBB. 

Jika terjadi, barulah bisa dikatakan pada persaingan tidak sehat dan menjurus predatory pricing

Tugas Kemenhub yakni mengawasi jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Plus, wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan. 

YLKI menyebut Kemenhub saat ini sedang gamang untuk mengatur ojol. Padahal dengan Kepmenhub yang sudah ada sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. 

Masukan dari YLKI sebaiknya pemerintah mengatur soal standar pelayanan minimal bagi Ojol. Khususnya yang berdimensi keselamatan, berkaca pada rendahnya standar keselamatan. 

"Operator dan partnernya harus konsisten dan mematuhi regulasi tersebut. Agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan," papar Tulus.  

Berita Lainnya
×
tekid