FPI: Semua kasus hukum Habib Rizieq Shihab sudah SP3

Front Pembela Islam (FPI) menegaskan seluruh kasus hukum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah dihentikan.

Front Pembela Islam (FPI) menegaskan seluruh kasus hukum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah dihentikan. / Twitter

Front Pembela Islam (FPI) menegaskan seluruh kasus hukum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah dihentikan.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Munarman menegaskan semua perkara yang menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," tegas Munarman saat ditanyakan soal kapan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia dalam jumpa pers persiapan kegiatan ijtima ulama jilid 4 di Jakarta, Senin (15/7).

Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuangan dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan ijtima ulama pertama.

"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini," ucap Munarman, menegaskan.