Fraksi PKS DPR kembali temukan kesalahan substansi UU Ciptaker

Anggota Komisi V DPR, Suryadi meminta, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker.

Tampilan muka UU Cipta Kerja. jdih.setneg.go.id

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI kembali menemukan kesalahan salah satu norma Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ini menjadi bukti proses penyusunan regulasi sapu jagat atau omnibus law tergesa-gesa dan ugal-ugalan.

"Setelah dilakukan penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditemukan kembali kesalahan lainnya yang dapat membingungkan stakeholder terkait yang terdampak UU ini," kata anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Suryadi mengungkapkan, kesalahan terletak di Pasal 50 UU angka 5 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Ditemukan pengulangan norma yang serupa namun tak sama. Hal ini akan membuat bingung pihak yang berdampak terkait norma mana yang berlaku" ungkap Suryadi.

Ketidaksinkronan Ayat 2 dan 4 Pasal 36 dalam UU Ciptaker merujuk pada ketentuan pembangunan rumah sederhana yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau deret, namun dapat dikonversi dalam bentuk lain. Ayat 2 itu berbunyi seperti berikut: