sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fraksi PKS DPR kembali temukan kesalahan substansi UU Ciptaker

Anggota Komisi V DPR, Suryadi meminta, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Nov 2020 15:10 WIB
Fraksi PKS DPR kembali temukan kesalahan substansi UU Ciptaker

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI kembali menemukan kesalahan salah satu norma Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ini menjadi bukti proses penyusunan regulasi sapu jagat atau omnibus law tergesa-gesa dan ugal-ugalan.

"Setelah dilakukan penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditemukan kembali kesalahan lainnya yang dapat membingungkan stakeholder terkait yang terdampak UU ini," kata anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Suryadi mengungkapkan, kesalahan terletak di Pasal 50 UU angka 5 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Ditemukan pengulangan norma yang serupa namun tak sama. Hal ini akan membuat bingung pihak yang berdampak terkait norma mana yang berlaku" ungkap Suryadi.

Ketidaksinkronan Ayat 2 dan 4 Pasal 36 dalam UU Ciptaker merujuk pada ketentuan pembangunan rumah sederhana yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau deret, namun dapat dikonversi dalam bentuk lain. Ayat 2 itu berbunyi seperti berikut:

"Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:

a. Bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
b. Bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.

Menurut dia, perbedaan dapat menimbukkan kebingungan implementasi penyediaan hunian. "Perbedaan tersebut, menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam satu hamparan atau tidak. Jika diterapkan secara tidak adil dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan," jelas Suryadi.

Sponsored

Karena kembali menemukan kesalahan, Suryadi meminta Presiden Jokowi dapat mengambil sikap dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU Ciptaker.

"Sudah sewajarnya Presiden Jokowi, menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, sebab substansinya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat," tandas dia.

Berita Lainnya
×
tekid