Gadis 15 tahun bunuh sepupu karena cabul, Komnas Perempuan: Ingat kasus NF

Kepolisian diminta menggunakan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.

Ilustrasi

Gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi setelah diduga membunuh sepupunya, NB. MS mengaku terpaksa membela diri, karena hendak diperkosa pria berusia 48 tahun tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta, aparat kepolisian menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sebagai pedoman. 

Menurut dia, juga melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Mengingat kepolisian belum memiliki peraturan internal terkait pedoman pemeriksaan PBH (perempuan berhadapan dengan hukum), maka kepolisian dapat menjadikan peraturan di kejaksaan dan pengadilan sebagai referensi dalam memeriksa perkara korban kekerasan seksual," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Dalam pemeriksaan perkara, kata dia, penyidik perlu mempertimbangkan kesetaraan gender dengan mengidentifikasi fakta terkait ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara; ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan; diskriminasi; dampak trauma psikis yang dialami korban; ketidakberdayaan fisik dan psikis korban; relasi kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya; dan riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi.