Gamawan Fauzi: Tidak ada materi baru yang ditanyakan KPK

Gamawan menyampaikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11).AntaraFoto

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku hanya ditanya teknis persetujuan nilai kontrak terkait suatu proyek saat menjabat sebagai Mendagri pada 2009 hingga 2014. Hal itu dikatakannya setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ditanya kalau proyek di atas Rp100 miliar apakah menteri yang menandatangani, iya saya bilang, itu saya tanda tangan. Tetapi setelah mendapatkan review BPKP. Setelah itu, baru saya tanda tangani, itu aja," ungkap Gamawan, ketika hendak ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Baginya, tak ada materi baru yang ditanyakan oleh penyidik komisi antirasuah pada perkara itu.

Terakhir, Gamawan menyampaikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Tbk. Adi Wibowo dan seorang pejabat di Kemendagri Dudy Jocom.