Sebanyak 99 dari 206 pasien anak penderita gangguan ginjal akut di 20 provinsi meninggal dunia Per 18 Oktober 2022.
Tenaga kesehatan (nakes) diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup guna mengantisipasi terjadinya kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI).
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Setidaknya hingga hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Kemenkes [juga] mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ucap Juru bicara (Jubir) Kemenkes, Syahril.
"Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," imbuh dia, melansir situs web Kemenkes.
Kasus gangguan ginjal akut, yang menyerang anak-anak, tengah merebak di Indonesia. Setidaknya telah ditemukan 206 kasus di 20 provinsi per 18 Oktober 2022, di mana 99 anak di antaranya meninggal dunia.